UJIAN PRAKTIK KELAS XII WUJUD PENILAIAN KETERAMPILAN PESERTA DIDIK
Jombang – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 3 Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan. Penilaian aspek keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuannya…

