Ahmad Husein Rahmatulloh JUARA 3 LOMBA POSTER STOP BULLYING

Ahmad Husein Rahmatulloh membawa piala dan piagam penghargaan lomba poster.

Jombang – Ahmad Husein Rahmatulloh, peserta didik SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang bidang keahlian Animasi meraih juara tiga lomba poster pada acara Guidance and Counseling Competition Of Trisula (GUCOUNTRI) tahun 2024 yang diselanggarakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Darul ‘Ulum Jombang (13/7).

Dalam poster karyanya yang berjudul “Stop Bullying”, laki-laki yang akrab disapa Husein tersebut menggambarkan tentang peran penting di sekolah dalam menyemarakkan akan timbulnya tindakan kekerasan dan anti perundungan yang kerap dilakukan oleh anak terlebih pada lingkungan sekolah. Ia menyebutkan tentang bahaya bullying, macam-macam tindakan bullying, dan dampak serta sanksi bagi pelaku bullying.

Pembahasan pertama yang ia gambarkan adalah penjelasan tentang apa itu bullying dan dasar hukumnya. Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 C “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. Dan dilanjutkan dengan Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Dilanjutkan dengan pembahasan kedua tentang macam-macam bullying yang diantara perundungan verbal (Verbal bullying) yaitu termasuk nama-memanggil, ejekan, ledekan yang menyakitkan, hinaan, cercaan, mempermalukan atau mengancam seseorang, komentar rasis, atau pelecehan seksual. Perundungan Elektronik (Cyber bullying) yang meliputi penggunaan email, telepon seluler, pesan teks, dan situs internet untuk mengancam, melecehkan, mempermalukan, mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi dan persahabatan.

Selain dua perundungan tersebut, Husein juga menyebutkan tentang Penindasan Sosial (Social bullying) meliputi memutar mata atau memalingkan muka dari seseorang, mengecualikan orang lain dari kelompok, membuat orang lain mengabaikan atau mengucilkan, bergosip atau menyebarkan rumor, membuat orang lain terlihat bodoh, dan merusak reputasi dan persahabatan. Serta Penindasan fisik (Physical bullying) adalah jenis penindasan di mana seseorang menggunakan tubuh atau benda miliknya untuk menyakiti atau menakuti orang lain.

“Dampak dari bullying bermacam-macam bagi korbannya, seperti depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran dan prestasi akademik peserta didik, dan menurunnya skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis peserta didik,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, dalam semua penjelasan tersebut, semua warga sekolah bahkan masyarakat hendaknya faham akan hal tersebut agar memberi dampak positif dan memberi rasa aman dalam setiap orang baik di sekolah maupun diluar sekolah. Karena mengingat dampak dari perundungan yang begitu besar.

Husein berhasil mengemas informasi tersebut ke dalam sebuah poster yang mudah dipahami dan dinikmati khalayak umum. Ia juga mengungkapkan motivasinya mengikuti perlombaan ini, yaitu untuk mengembangkan kemampuan desain grafis, mengaplikasikan ilmu desain yang telah dipelajarinya, dan menjadi peserta didik berprestasi yang membanggakan orang tua dan SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *