Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pedoman atau juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2022 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2021-2022 khususnya dalam kondisi COVID-19. Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
- Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
- Mengetahui pencapaian kurikulum.
Tahun ini Uji Kompetensi Keahlian (UKK) peserta didik kelas XII dilaksanakan pada tanggal 28 Maret hingga 13 April 2022 untuk semua Kompetensi Keahlian di SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Meski masih dalam situasi Pandemi Covid 19, UKK bisa dilakukan secara langsung atau offline dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Adapun Jadwal Pelaksanaan UKK tersebut adalah: